Nakita.id - Ahmad Dhani kini tengah menjalani masa penahanan karena tersandung kasus ujaran kebencian.
Bapak lima anak ini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Melansir dari KOMPAS.com, masa penahanan Ahmad Dhani bahkan diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga : Tak Tersorot Media, Karena Jalani Program Hamil, Fitri Carlina Hampir Meninggal Dunia
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun, Dhani sendiri menolak menandatangani perpanjangan penahanan tersebut.
Masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang hingga 60 hari mendatang dan hal tersebut membuat keluarganya naik pitam.
Baca Juga : Mengidap Obesitas dengan Bobot 148 Kg, Sunarti Meninggal Dunia Setelah Berhasil operasi Bariatrik
Menurut keluarga, perpanjangan penahanan Ahmad Dhani tak memiliki alasan yang jelas.
Bahkan anak bungsu Dhani yakni Al Ghazali menganggap perpanjangan masa penahanan ayahnya dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karenanya, ia dan keluarga bersama-sama mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberi laporan.
Senin (4/3/2019) mendatang, keluarga Ahmad Dhani akan melapor ke Komnas Ham bersama Al Ghazali.
"Tanpa diperiksa, tanpa alasan, ayah saya ditahan lagi."
Baca Juga : Ahmad Dhani Ditahan, Santunan Kepada 6 Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Dul Mandek!
"Harusnya ayah saya sudah keluar hari ini," ungkapnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sabtu (2/3/2019).
Penahanan tanpa alasan jelas itulah yang dianggap Al melanggar HAM.
Oleh karena itu, keluarga akan bersama-sama mendatangi kantor Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami Ahmad Dhani pada hari Senin mendatang.
Baca Juga : Dari Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Pindah ke Rutan Maedaeng Surabaya, Mengapa?
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa menjadi tersangka ujaran kebencian yang dilakukannya.
Ahmad Dhani didakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.
Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.
Oleh karena itu, Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR