Selain itu, saat melakukan pengisian NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk bayi dalam kandungan perlu disamakan dengan KK (Kartu Keluarga) orangtua.
Penggunaan KK dimaksudkan untuk menyamakan dan dinyatakan satu kesatuan keluarga. Ada pun tanggal lahir pada kartu kepesertaan BPJS Kesehatan si calon bayi akan disamakan dengan tanggal saat pendaftaran dilakukan.
Begitu pula dengan penentuan jenis kelamin dilihat berdasarkan hasil USG terakhir hasil pemeriksaan dokter.
Setelah si bayi berusia tiga bulan, identitasnya pada kartu dan database BPJS Kesehatan boleh diganti dengan identitas sesungguhnya. Bila ada perbedaan saat melakukan perubahan identitas, maka kepesertaan si bayi dinon-aktifkan sebagai peserta PBPU.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya
Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan informal alias perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan si bayi yang dilahirkan berlaku otomatis setelah bayi dilahirkan, lalu orangtua melaporkan kelahiran anaknya dengan bermodalkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Jika bayi sudah ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, semua pelayanan bayi baru lahir ditanggung seluruhnya oleh BPJS sesuai dengan prosedur indikasi medis menurut dokter. Mengenai hal ini telah disebutkan dalam Peraturan Kemenkes No. 59 tahun 2014. Nah, kalau ada keperluan medis di luar tanggungan BPJS, maka pihak rumah sakit pemerintah -dan swasta khususnya- akan mengoordinasikannya kembali agar tidak memberatkan pasien.
Agar Mama dapat menerima manfaatnya, segera daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sejak kehamilan trimester pertama ya, Mam.
Narasumber: Irfan Humaidi, Humas BPJS Pusat
Penulis | : | Dini Felicitas |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR