Apakah hal tersebut akan sah di mata hukum?
Tentu pernikahan yang tercatat resmi di KUA akan jadi pernikahan yang sah.
BACA JUGA: Selain Lanjutkan Pendidikan, di Amerika Jessica Iskandar Temui Laki-laki yang Dirindukan Anaknya
Hal ini juga tidak tumpang tindih dengan UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, tidak dijelaskan apakah usia di bawah 18 tahun dilarang menikah.
Hanya dijelaskan bahwa semua WNI dengan usia kurang dari 18 tahun masih berstatus anak.
Nah, keputusan ini memang mengundang kontroversi bagi masyarakat.
Tapi kembali lagi, kalau orangtua dari kedua siswa SMP itu sudah setuju dan bahkan mengajukan dispensasi, tentu pernikahan mereka nantinya sah dilakukan.
Sebaiknya, kejadian ini tidak serta merta dijadikan dasar 'boleh tidaknya' menikah dini.
Semua harus Anda pikirkan dengan matang mengenai kesiapan mental anak-anak tersebut.
Karena pernikahan bukan melulu soal nafsu, tapi bagaimana ke depannya mengarungi rumah tangga yang baik dan menjadi keluarga yang bisa membina anak-anaknya dengan benar.
BACA JUGA: Pindah ke Amerika, Penampilan Jessica Iskandar Seperti Barbie Hidup
(Artikel ini pernah tayang di Intisari-Online dengan judul 'Heboh Anak SMP Minta Nikah, Ternyata Hukum Indonesia Memperbolehkan Pernikahan Dini, Asal....)
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR