Tabloid-Nakita.com - Salah satu kesuksesan pemberian ASI eksklusif adalah pemberian jatah cuti yang cukup bagi karyawati. Nah, setiap tahun, Organisasi Buruh Internasional (ILO), membuat ulasan mengenai hukum cuti melahirkan disertai daftar negaranya. Ada negara yang berikan cuti hingga 2 tahun. Dialah Norwegia, sehingga ia selalu berada di urutan teratas yang memberikan kesempatan kepada orangtua baru untuk mengambil cuti selama dua tahun setelah anak lahir, sedangkan Swedia 13 bulan (data kompas.com). Sedangkan di Indonesia, cuti hamil diterapkan selama tiga bulan.
Setiap negara memang boleh menerapkan kebijakan berbeda dalam hal cuti hamil dan bersalin. Bahkan di satu negara pun setiap perusahaan punya kebijakan yang tak seragam. Tapi UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia memastikan, setiap ibu hamil memperoleh hak cuti selama 3 bulan. Ini masih lebih baik dibandingkan Amerika Serikat yang beberapa negara bagiannya hanya membolehkan cuti hamil sepanjang dua bulan.
Di sejumlah negara, pekerja perempuan yang hamil dan menyusui memeroleh keistimewaan dari pemerintah dan perusahaan tempat mereka bekerja. Di Australia misalnya, setiap perempuan yang melahirkan boleh mengambil cuti maksimal 52 minggu tanpa dibayar. Seorang ibu dapat mengatur waktu yang dinginkan untuk mengambil cuti. Ibu menyusui juga mendapat kelonggaran dari bekerja sepanjang hari menjadi paruh waktu (1-15 jam per minggu) atau waktu yang fleksibel.
Peraturan yang agak berbeda berlaku di Inggris, di mana seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan hingga 52 minggu, dengan tetap memeroleh gaji dalam 39 minggu. Sedangkan di Brazil, ibu bekerja yang menyusui diberi kesempatan untuk menyusui bayi 2,5 jam di antara jam kerja selama 6 bulan. Berbeda lagi dengan Swedia, di sini ibu yang baru melahirkan memeroleh cuti melahirkan dan merawat bayi sampai 18 bulan, sedangkan di Republik Ceko selama 7 bulan (28 minggu).
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
KOMENTAR