Dengan alat tersebut dapat diketahui arus darah yang mengalir ke kista. Kista dinyatakan ganas jika disertai ciri-ciri ada arus pembuluh darah yang bertambah ke arah kista tersebut.
Juga ada gambaran tertentu seperti dinding yang menebal atau tak beraturan.
Untuk memastikan kembali umumnya akan dilakukan pemeriksaan kadar kandungan Ca 125 yang dapat mendeteksi kecenderungan ke arah tumor ganas.
8. Adanya kista selama kehamilan, apakah akan mengganggu pertumbuhan janin?
Sekali lagi tidak selalu. Kista yang kecil dan tidak membesar umumnya tidak akan mengganggu kehamilan maupun pertumbuhan janin.
Kista berukuran besarlah (di atas 7 cm) yang berisiko mengganggu kehamilan.
Di antaranya dapat menimbulkan rasa nyeri bagi ibu hamil jika tangkai kistanya terpuntir.
Kista dapat mengganggu perkembangan rahim jika keberadaannya sampai mendesak rongga perut. Pertumbuhan janin pun dapat terhambat karena pembuluh-pembuluh darah yang menyuplai oksigen maupun bahan-bahan makanan untuk bayi terhambat akibat terdesak oleh kista.
9. Bagaimana umumnya penanganan medis untuk kista berukuran besar yang dialami ibu hamil?
Meski dapat memengaruhi kehamilan, jangan buru-buru beranggapan bahwa kista harus segera diangkat atau dioperasi. Proses pengangkatan bergantung pada besarnya kista dan usia kehamilan. Bila kista yang ada berukuran besar dan berbahaya buat janin, pengangkatan dengan operasi dapat dilakukan saat kehamilan sudah memasuki 16 minggu (trimester II).
Namun, bila kista baru diketahui saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua dan ukurannya sudah mencapai 3 – 4 cm akan dilakukan observasi atau pengamatan terlebih dahulu. Bila ukurannya tetap (tidak berubah), maka pengangkatan kista (operasi) dapat dilakukan setelah melahirkan. Apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama dan ibu menginginkan persalinan normal.
10. Mengapa pengangkatan kista harus dilakukan pada trimester II?
Pengangkatan kista di awal kehamilan sangat berisiko menyebabkan ibu mengalami keguguran. Sebaliknya, pengangkatan kista pada usia kehamilan 16 minggu relatif aman sebab plasenta sudah terbentuk dengan sempurna sehingga dapat mengambil alih fungsi ovarium (indung telur) untuk mempertahankan hormon-hormon pada masa kehamilan.
11. Apakah tidak berbahaya melakukan pengangkatan kista pada saat kehamilan?
Pengangkatan kista ovarium pada saat hamil, tidak akan mengganggu janin. Tempat janin dan kista adalah berbeda. Janin bertempat dalam rahim, sedangkan kista berada pada indung telur (ovarium). Pengangkatan kista yang ukurannya besar atau mengarah pada keganasan dilakukan untuk menyelamatkan janin, karena bila kista tidak diambil akan terjadi komplikasi selama kehamilan. Pengangkatan kista akan ditunda jika tidak ada hal-hal yang emergensi seperti kista pecah atau terpuntir yang menimbulkan rasa melilit dan nyeri yang sangat.
12. Mungkinkah ibu hamil yang memiliki kista melakukan persalinan normal?
Jika kista pada ibu hamil hanya berukuran kecil (sekitar 2-3 cm), persalinan bisa dilakukan secara normal. Sementara pada kista berukuran besar karena berisiko menyebabkan terjadinya kemacetan saat persalinan, proses kelahiran biasanya disarankan melalui operasi sesar.
13. Mengapa kista dapat mengganggu persalinan?
Kista dapat menyebabkan letak janin di dalam rahim menjadi abnormal. Semestinya memasuki trimester akhir, posisi janin sudah menuju jalan lahir. Namun, karena terdesak oleh kista maka letaknya jadi melintang atau miring. Akibatnya, tentu saja dapat memengaruhi proses persalinan. Bila kondisinya seperti ini maka persalinan biasanya dilakukan dengan operasi sesar.
KOMENTAR