Nakita.id - 2013 lalu, masyarakat tanah air sempat gempar dengan adanya kabar penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
TKI tersebut bernama Erwiana Sulistyaningsih.
Erwiana mengalami penyiksaan dari majikannya dan disebut sebagai penganiayaan paling sadis pada masa itu.
Gadis cantik yang dulunya bekerja di Hong Kong ini mendapat luka parah di wajah dan sekujur tubuhnya.
Baca Juga : Gaji Puluhan Juta dan Bergelimang Harta, Ini Alasan TKI Korea Susah Kaya
Viralnya kasus penganiayaan Erwiana pada masa itu membuat geram buruh migran di dunia, terutama Hong Kong dan Indonesia.
Erwiana tak hanya pasrah menerima perlakuan tak menyenangkan tersebut, ia ikut berjuang melawan diskriminasi dan kekerasan.
Berkat perjuangannya, Erwiana dinobatkan sebagai 100 orang paling berpengaruh di dunia oleh Majalah Time pada 2014.
Setelah menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh, Erwiana memutuskan untuk berhenti menjadi TKI.
Ia memilih melanjutkan sekolah di perguruan tinggi.
Lima tahun berlalu setelah kejadian mengenaskan tersebut, Erwiana membuktikan diri bisa menoreh prestasi.
Baca Juga : Ibu Muda Asal Brebes Ajak Anak Bunuh Diri Usai Live Facebook, Mertua Ungkap Kemungkinan Penyebabnya
Erwiana baru saja menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.
Ia berhasil mendapat gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat Cum Laude.
Prestasi Erwiana ini membuat Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia bangga.
Berikut unggahan akun Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia.
Baca Juga : Terima Tumpangan Ojek, Murid SMA Ini Justru Diperkosa dan Dianiaya!
Ternyata, motif Erwiana untuk menjadi TKI dikarenakan untuk melanjutkan pendidikan.
Erwiana dari awal sangat ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Sayangnya, orangtuanya tak sanggup membiayai pendidikannya tersebut.
Baca Juga : Seorang Anak Menangis dan Meminta Tolong Sang Nenek Setelah Ibunya Melukis Ini di Wajahnya
Erwiana memutuskan untuk menjadi TKI di Hong Kong.
Namun, sesampainya di sana ia justru mendapat beragam siksaan sadis selama delapan bulan.
Saat Erwiana ditemukan terluka dan dikirim ke Indonesia, ia sudah mengalami cedera parah dan berat badannya hanya 25 kg.
Baca Juga : Syahrini Gelar Konser 10 Tahun, Sebagian Tiketnya Dibeli Keluarga Kerajaan Malaysia
Proses persidangan kasus penganiayaan tersebut berlangsung dari 8 Desember 2014 sampai 21 Januari 2015.
Erwiana berhasil memenangkan sidang tersebut yang disambut bahagia para TKI.
Majikan Erwiana yang bernama Law Wan-tung terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, berupa menganiaya, mengintimidasi kriminal, dan tidak memberikan gaji.
Luw Wan-tung divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 15.000 dollar Hong Kong (Rp25 juta).
Baca Juga : Tiga Kali Menikah, Dewi Perssik Akui Belum Pernah Lakukan Ini dengan Suami Sebelumnya
Source | : | Facebook,kompas |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR