"Migrant Care mengecam keras eksekusi tersebut dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," ujar Wahyu Susilo.
Ia menilai sikap Arab Saudi tidak berubah terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.
Wahyu mendesak agara Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi signifikan untuk memprotes sikap Pemerintah Arab Saudi.
Bahkan Wahyu Susilo juga meminta Presiden Jokowi membatalkan memorandum of understanding atau kesepakatan penempatan one channel system.
Baca Juga : Akhirnya Maia Estianty Nikah, Virnie Ismail Bocorkan Momen Irwan Mussry Tunjukkan Keseriusan!
Karena menurut Wahyu, Arab Saudi terbukti tidak memenuhi syarat ketentuan tentang perlindungan hak asasi PRT migran.
Padahal syarat tersebut tercantum dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menaker RI dan Menaker Saudi Arabia.
Melansir dari Tribunnews.com, Tuti Tursilawati ditangkap kepolisian 12 Mei 2010 lalu atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah majikannya WN Saudi atas nama Suud Mulhaq Al-Utaibi.
Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan terjadi, tepatnya pada 11 Mei 2010.
Sebelum terjadi tindak pembunuhan tersebut Tuti Tursilawati sudah bekerja selama 8 bulan.
Tetapi, Tuti Tursilawati tidak mendapat gaji selama 6 bulan dan ia kabur ke Kota Mekkah dengan membawa perhiasan serta uang SR 31,500 milik majikannya setelah membunuh.
Source | : | Twitter,tribunnews,kompas |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR