Ini Alasannya Mengapa Konsumsi Susu Kental Manis Masih Tinggi

By Soesanti Harini Hartono, Rabu, 26 Juli 2017 | 02:30 WIB
Mulailah dengan kesepakatan, bukan argumen. Buatlah kalimat sedemikian rupa, sehingga anak menjawab ‘ya’. (Santi Hartono)

Nakita.id- Dari berbagai laporan survei kesehatan, Susu Kental Manis (SKM) merupakan susu paling laris. Padahal susu jenis ini paling tidak dianjurkan untuk diminum secara langsung.

Jika dikonsumsi untuk topping, bahan pembuatan kue, minuma es, dan lainnya, boleh saja. Tetapi tidak untuk diminum langsung.

Menurut Ir. Doddy Izwardy, MA, Direktur Gizi Masyarakat, Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, susu yang paling dominan dikonsumsi penduduk Indonesia adalah susu kental manis, mencapai 9,31 liter per kapita per tahun dari total 13,22 liter per kapita per tahun atau sebesar 70,4 %.

Tingginya konsumsi susu kental manis ini kemungkinan disebabkan karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan jenis susu lainnya, serta rasanya yang lebih disukai anak-anak karena lebih manis.

Tingginya angka konsumsi ini ditengarai juga dipicu oleh iklan SKM yang mengisyaratkan boleh diminum langsung. Padahal menurut  Doddy, Pemerintah telah mengatur tentang label dan iklan susu di Indonesia, melalui PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga telah mengeluarkan SNI bagi produk susu, serta BPOM melakukan pengawasan terhadap produk susu.

Baca juga: Aturan Yang Tepat Mengonsumsi Susu Kental Manis

Terkait pemasaran susu, telah dikeluarkan PP 33 Tahun 2012  tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif beserta beberapa Permenkes termasuk yang mengatur mengenai sanksi bagi yang melanggar, di antaranya :

- Permenkes Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya, Permenkes

-  Permenkes Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi Di Bidang Kesehatan, Serta Produsen Dan Distributor Susu Formula Bayi Dan/Atau Produk Bayi Lainnya Yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

- Permenkes Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun.

Nakita.id-Susu ternyata disinggung dalam peringatan Hari Anak Nasional 2017 di Pekanbaru, Riau (24/7). Tentu erat kaitannya dengan poin enam dari 10 permintaan anak Indonesia yang disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.