Perlu Dicatat, Ini Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Bagi Janin dalam Kandungan!

By Soesanti Harini Hartono, Selasa, 22 Agustus 2017 | 22:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya (Ipoel )

Nakita.id – Kesehatan anak perlu diperhatikan bahkan sejak dalam kandungan. Pastinya Ibu menginginkan adanya keringanan biaya saat proses persalinan bahkan saat ada masalah pada bayi setelah lahir. Nah, Ibu bisa menjamin kesehatan si kecil dengan cara mendaftarkan anak menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak dalam kandungan. Seperti apa prosedur dan manfaatnya?

Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan  anak sejak dalam kandungan ini penting agar menjamin si kecil mendapatkan perawatan pasca melahirkan. Tentunya, Ibu akan mendapatkan bantuan biaya perawatan bila anak membutuhkan rawat inap lebih lanjut misalnya.

Baca juga: Syarat Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran janin sejak dalam kandungan bisa dilakukan sejak terdeteksi adanya denyut jantung janin dalam kandugan. Sesuai dengan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, pendaftaran bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Surat tersebut akan memuat keterangan adanya deteksi jantung pada janin, usia janin dan kandungan serta hari perkiraan lahir. Tak hanya dari dokter, Ibu juga bisa mendapatkan surat keterangan ini dari bidan. Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan lainnya seperti mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP), kartu Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat milik Ibu, KTP dan Kartu Keluarga.

Baca juga; Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Kepersertaan anak akan aktif ketika Ibu melakukan iuran pertama. Iuran ini nantinya akan dibayarkan setelah bayi lahir hidup. Jadi, jika bayi membutuhkan perawatan misalnya perlu masuk NICU atau kondisi gawat lainnya Ibu tak perlu lagi khawatir soal biaya perawatannya.

Lalu saat bayi lahir akan mendapatkan kelas perawatan apa? Saat memilih kelas perawatan, janin akan mendapatkan kelas perawatan yang sama dengan milik Ibu. Tak perlu bingung jika belum memiliki nama bagi si kecil karena nantinya Ibu akan melakukan perubahan data yang pasti paling lambat tiga bulan setelah anak lahir.

Baca juga: Ibu Hamil Perlu Tahu, Ini Prosedur dan Biaya Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

Setelah Ibu melengkapi nama dan tanggal lahirnya setelah anak lahir, si kecil telah memiliki jaminan kesehatan sama seperti Ayah dan Ibu. Semoga para Ibu hamil mulai bisa mengurus jaminan kesehatan anak sejak dalam kandungan ya! Selamat mencoba.