Waspada Beredarnya Produk Kosmetik Palsu, Ternyata Bahan Dasarnya Menggunakan Ini

By Saeful Imam, Kamis, 24 Agustus 2017 | 05:15 WIB
Hindari Bahan Kosmetik Ini (Ipoel )

Nakita.id - Ibu kini perlu teliti dan waspada terhadap sejumlah kosmetik palsu yang dijual bebas di pasaran.

Seperti dilansir dari laman Kompas, pemalsuan berbagai jenis kosmetik kembali dilakukan di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di kawasan perumahan Sunter Jaya, Jalan Lantana II Blok G1 Nomor 18A.

Menurut Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, LE alias E, yang merupakan pemilik tempat produksi kosmetik palsu kini berhasil ditangkap.

Di sana, tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggalnya di alamat TKP.

(Baca juga : Ini Pentingnya Mengetahui Produk Kecantikan Yang Aman Untuk Ibu Hamil)

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu.

Beberapa kosmetik palsu yang diproduksinya, antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur; krim ketiak yang terbuat dari bahan lotion putih; ginseng hair tonic yang terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makanan.

Selain itu, ada krim HN siang dan malam yang terbuat dari lotion putih; HN kristal sabun yang terbuat dari bahan sabun cair; HN cristal toner yang terbuat dari air; Shin Kurin yang terbuat dari lotion putih; kolagen masker badan yang terbuat dari bahan lotion putih; serta Grow Up Super terbuat dari minyak ikan.

(Baca juga : Haruskah Ibu Menjauhi Kosmetik Selama Kehamilan)

Ternyata, seluruh kosmetik tersebut tidak dibuat dengan komposisi pada umumnya sejak Mei lalu. "Berdasarkan keterangan, tersangka telah melakukan aktivitas memproduksi kosmetik tanpa izin sejak Mei 2017," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Dalam memproduksi kosmetik palsu, LE bermodalkan Rp 30 juta. Namun, dari kecurangan yang dilakukan, ia berhasil meraup untung bersih sebesar Rp 25 juta per bulan.

Agung mengatakan, segala kegiatan yang hendak memproduksi kosmetik memerlukan izin dari instansi berwenang. Selain itu, peracik juga harus memiliki keahlian di bidang farmasi, seperti apoteker.

"Namun, faktanya pelaku tidak memiliki izin dan tidak memiliki tenaga ahli tersebut untuk memproduksi kosmetik," kata Agung.

Diungkapkan bahwa tersangka LE menjual hasil produksinya dengan menawarkan kepada sales. Setelah disepakati, barang tersebut kemudian dikirim dengan ekspedisi pengiriman barang.

(Baca juga : Kosmetik Tak Aman Sebabkan Janin Cacat)

Agung mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyebaran kosmetik produksi EL. Dari hasil identifikasi sementara, kosmetik tersebut telah menyebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Untuk itu, pembeli harus memastikan kemasan produk tersebut mencantumkan ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan merek palsu tersebut, dan segera melaporkan ke polisi apabila menemukan kosmetik tersebut," kata Agung.

Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 197 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, LE telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang sementara bertempat di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

(Sumber : Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)