Nakita.id - Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada guru honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril hingga kini belum menemukan titik terang.
Baiq Nuril yang diketahui sebagai korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah di sekolah yang dulu ia bekerja justru terancam dipenjara.
Perempuan ini justru dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual & Penyiksaan Gadis 17 Tahun Ini Buat Gempar Satu Negara!
Kasus ini berawal dari kasus pelecehan yang dilakukan kepala sekolah kepada Baiq Buril via percakapan telepon.
SAFEnet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril pun menjelaskan kronologi kasus ini.
Melalui Twitter, SAFEnet menjelaskan bahwa Baiq Nuril tidak hanya sekali mengalami kasus pelecehan seksual ini.
Perempuan 36 tahun ini kerap menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan nada melecehkan.
Bahkan sang kepala sekolah sering mengajak guru honorer ini untuk menginap di hotel.
Sayangnya saat itu Baiq Nuril belum berani berbuat banyak sebab takut dipecat.