Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Stasiun TV Diberi Sanksi KPI dan Surat Sanksi akan Dikirim ke Presiden

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 28 November 2018 | 17:43 WIB
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (instagram/angellelga - vickyprasetyo777)

Nakita.id - Genderang perang di rumah tangga Angel Lelga kembali dibahas tatkala viralnya aksi penggerebekan di kediaman Angel Lelga beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Vicky Prasetyo yang masih menjadi suami sah dari Angel Lelga melakukan aksi pengegrebekan di rumah Angel Lelga.

Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran kecurigaan Vicky tentang dugaan perzinahan yang dilakukan perempuan yang masih jadi istrinya tersebut.

Baca Juga : Anak Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Dilibatkan ke Media Sosial dalam Pertengkaran Mereka, Ini Dampaknya!

Parahnya, Vicky membawa berbagai awak media untuk menyiarkan aksi dan kronologis penggerebekan di rumah Angel.

Tentu hal ini sangat disayangkan banyak pihak, karena dianggap membawa masalah rumah tangga ke ranah yang terlalu luas.

Menanggapi adanya penyiaran penggerebekan rumah Angel Lelga, tampaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, turun tangan.

Ketua KPI, Yuliandre Darwis

Baca Juga : Pernah Tinggal di Hunian Elit, Sekuriti Ungkap Vicky Prasetyo Sok Kaya

KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018.