Nakita.id - Setiap kali terjadi wabah demam berdarah dengue ( DBD), beberapa rumah sakit di Indonesia pasti kewalahan menerima pasien DBD.
Padahal, tidak semua pasien DBD memerlukan perawatan di rumah sakit.
Menurut dr.Leonard Nainggolan Sp.PD-KPTI, pasien penyakit DBD yang wajib dirawat di rumah sakit adalah jika memiliki tanda kedaruratan.
(Baca juga : Waspada Kesalahan Diagnosis Demam Berdarah)
"Ciri utama penyakit DB adalah demam tinggi mendadak, kadang disertai menggigil. Misalnya tadi siang masih bisa aktivitas normal, malamnya demam tinggi. Demam juga disertai sakit kepala, mual, nyeri otot, dan nyeri di belakang mata," katanya dalam acara temu media di Jakarta (9/10/2017).
Pasien dianggap memiliki tanda kedaruratan jika mengalami penurunan kesadaran, tidak bisa makan dan minum dengan normal, hematokrit meningkat, dan ada shock.
"Kalau ada tanda-tanda itu, harus dirawat di rumah sakit, berapa pun kadar trombositnya," ujar dokter yang menjadi anggota Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia ini.
Jika tidak ditemukan tanda kedaruratan, harus dicek hasil pemeriksaan laboratoriumnya.
Menurut Leonard, bila kadar trombositnya lebih dari 100.000 pasien boleh berobat jalan atau dirawat di rumah.
(Baca juga : Beda Demam Dengue dan Demam Berdarah Dengue)
Untuk perawatan di rumah pasien bisa diberikan obat penurun demam, pereda nyeri, serta cukup minum.
"Sebaiknya jangan air putih biasa, tetapi yang mengandung elektrolit. Bisa air oralit atau air yang mengandung isotonik," ujarnya.
Meski begitu, Leonard menyarankan agar pasien tetap mendapat pemeriksaan medis secara teratur dan segera dibawa ke rumah sakit jika mengalami penurunan kondisi.
Sudah paham ya, Bu?
(Baca juga : Gejala Demam Berdarah pada Bayi dan Balita)
(Lusia Kus Anna / Kompas.com)
Artikel ini sudah ditayangkan di Kompas.com dengan judul “Kondisi Pasien Penyakit DB yang Boleh Dirawat di Rumah”