5 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi UGM KKN Maluku, Kronologi Versi Terlapor Hingga Ombudsman Panggil Rektor

By Kirana Riyantika, Jumat, 4 Januari 2019 | 06:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay/pedrofigueras)

Nakita.id - Kasus dugaan pelecehan seksual seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) terus bergulir.

Kali ini kuasa hukum terlapor HS, Tommy Susanto, mempertanyakan kapasitas pelapor yang membuat laporan Polisi.

Menurut Tommy, pelapor bukanlah korban tetapi seorang laki-laki bernama Arif Nurcahyo.

Baca Juga : Cristiano Ronaldo Dikabarkan Lakukan Pelecehan Seksual! Ini Deretan Pekerjaan Rentan Selingkuh, Bidang IT di Peringkat Mengejutkan

Seperti diketahui, HS merupakan terduga pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi UGM saat KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017.

Sementara itu, Ombudsman melayangkan surat panggilan kepada Rektor UGM, Panut Mulyono, untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Berikut ini fakta lengkap perkembangan kasus dugaan pelecehan di UGM:

1. Kuasa hukum HS pertanyakan laporan korban

"Ternyata pelapor dalam kasus ini hanya satu, yaitu Arief Nurcahyo dari pihak UGM, tidak ada laporan dari pihak korban," kata Kuasa Hukum HS, Tommy Susanto saat jumpa pers di Angkringan Radar, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).

Tommy mempertanyakan, mengapa bukan korban sendiri yang membuat laporan ke polisi.

"Nah ini yang saya pertanyakan, kenapa korban tidak melakukan pelaporan kepada polisi? Kenapa korban hanya melakukan curhatan ke pada Balairung (Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM). Kenapa tidak melapor, Polisi itu tempatnya menegakkan hukum," tegasnya.