Tarif Vanessa Angel Capai 80 Juta, Terungkap Besar Bayaran Mucikari Artis dan Sistem Transaksinya!

By Shevinna Putti Anggraeni, Senin, 7 Januari 2019 | 10:46 WIB
Modus operandi dan fee untuk mucikari artis yang jajakan Vanessa Angel (Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Nakita.id - Vanessa Angel akhirnya dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian selama lebih dari 24 jam terkait kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai saksi korban karena ia menerima uang dari jasa penguhubung.

Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini, kepolisian telah menangkap dua tersangka yang berstatus mucikari.

Baca Juga : Heboh Prostitusi Online Vanessa Angel: Para Mama Wajib Tahu, Ini Ciri Psikologis Suami Hidung Belang Pengguna Jasa PSK

Kombes Ahmad Yusep Gunawan, Disreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online di Surabaya ini.

Dua orang tersebut adalah mucikari yang menjajakan Vanessa Angel berinisial ES dan TN.

"Udah ada yang ditetapkan tersangka ya, ada dua orang. Sementara yang sudah ditangkap 2 orang sebagai mucikari. Dia penyedia jasa layanan prostitusi. Itu yang sedang kita kembangkan kaitan korban-korban dengan mucikari," kata Kombes Ahmad Yusep Gunawan ketika wawancara bersama salah satu stasiun TV.

Melansir Tribun Jatim, kedua mucikari ini berasal dari Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kunyit Untuk Kesuburan, Efektif Membantu Mencegah Kemandulan!

Mereka menawarkan Vanessa Angel dan lainnya kepada pelanggan atau pemesan melalui media sosial.

"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," ujar Kombes Ahmad Yusep Gunawan.

Kombes Ahmad Yusep belum bisa memberi tahu lamanya dua tersangka itu menjalankan perannya sebagai mucikari.

Tetapi, pihaknya mengatakan dalam satu bulan ini mereka sudah banyak melakukan transaksi prostitusi online.

"Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi, area transaksi boardeless, maupun lintas wilayah," jelasnya.

Baca Juga : Prostitusi Online Vanessa Angel, Jane Shalimar Serang Warganet: Tidak Perlu Jadi Penilai Dadakan!

Pihaknya juga menjabarkan sedikit modus operandi dua mucikari artis tersebut menjalankan bisnis prostitusinya.

Awalnya, mucikari akan meminta pemesan membayar DP sebesar 30% dari tarif yang ditentukan saat melalukan pemesanan.

Setelah sang artis katakan Vanessa Angel tiba di hotel, lantas mucikari meminta pemesan untuk melakukan pelunasan sesuai harga yang disepakati.

Seperti yang dikabarkan tarif Vanessa Angel sebesar Rp 80 juta dan AV sang model seksi bertarif Rp25 juta.

Sementara itu Heru Prayitno, kuasa hukum mucikari artis berinisial TS mengatakan kliennya TS mencarikan artis yang saat itu adalah Vanessa Angel.

Baca Juga : Kabar Prostitusi Online Vanessa Angel, Hotman Paris: Semua Istri Pengusaha Harus Periksa WhatsApp Suami!

TS mendapat tawaran untuk mencari artis yang bisa diajak kencan atau makan bareng oleh seseorang yang kini masih dicari oleh penyidik Polda Jatim.

"Klien kami bukan penghubung langsung jadi masih ada link terputus-putus bahkan mungkin antar mereka tidak kenal," kata Heru Prayitno, kuasa hukum TS dikutip dari Surya.co.id.

Tetapi, pihaknya tidak membantah terkait barang bukti berupa percakapan WhatsApp, rekening bank dan lainnya.

Heru hanya menegaskan kalau TS yang berstatus mucikari artis bukan orang yang menghubungkan langsung antara Vanessa Angel dan si pemesan.

"Ini klien kami ada di jalur tengah yang menghubungkan artis VA sesuai suruhan orang ketiga untuk tamunya," jelas Heru.

Baca Juga : Wah, Ternyata Pola Tidur Anak Harus Disiplin Sejak Dini Loh Moms

Bahkan mucikari inisial TS ini tidak berada di Surabaya ketika Vanessa Angel diciduk polisi.

"Jadi klien kami tidak ikut ke Surabaya, saat itu berada di Jakarta," ujarnya.

Heru juga memaparkan TS memang mendapat fee dari prostitusi online tersebut.

Namun, ia memastikan TS tidak terlibat langsung dalam mempromosikan Vanessa Angel dan lainnya dalam bisnis prostitusi online.

"Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp2,5 juta sebagai jasa penghubung," paparnya.