Nakita.id - Kabar perselingkuhan antara dosen PTN Kupang, LL, dengan mahasiswinya, GM, semakin mendapat sorotan publik.
LL merupakan seorang dosen Politani dengan jenjang pendidikan Doktor.
Sedangkan mahasiswinya, GM, ternyata masih berusia 18 tahun, dan masih semester 1.
Awalnya kejdian perselingkuhan tersebut dipergoki oleh sang istri, EO dan anak mereka, EL, pada Rabu (8/1/2019) lalu.
Sang istri, EO, memergoki suaminya tengah berada di kosan GM, berdua saja.
Melansir Grid.ID, kasus ini sebenarnya sudah sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun mereka mengubah rencana sehingga memutuskan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Hal ini tertera pada laporan polisi, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacoab Mooynafi yang mengatakan kedua belah pihak sepakat mencabut laporan dan akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Untuk kasus selingkuh mereka tidak mau lanjutkan proses hukumnya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Bobby pada wartawan di ruangannya, Jumat (11/1/2019).