Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menjerat artis cantik Vanessa Angel telah mencapai babak baru.
Pada Rabu, (30/1/2019) Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam konferensi pers singkatnya di depan awak media.
Baca Juga : Yuk Intip Gaya Rambut Shirley Margaretha, Aktris yang Baru Bercerai
"Mulai pukul 15.00, administrasi penyidikan penerbitan surat penahanan sudah disiapkan. Terhitung 30 Januari 2019 Vanessa Angel resmi ditahan," ungkap di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, adapun masa penahanan terhadap Vanessa Angel mulai berlaku usai penyidikannya di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Masa penahanan pertama terhadap Vanessa Angel berlaku 20 hari ke depan," jelasnya.
Baca Juga : 5 Cara Membuat Masker Putih Telur untuk Kecantikan, Cerahkan Kulit Wajah Hingga Hilangkan Komedo Seketika
Mengutip dari Tribun Jateng, Vanessa Angel bisa mendapat ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan perbuatan yang bersangkutan disangkakan melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penahanan terhadap Vanessa Angel berdasarkan hasil fakta otentik digital forensik, lantaran yang bersangkutan terbukti terlibat aktif di jaringan prostitusi online yaitu mengirimkan foto dan video hot kepada 6 mucikarinya hingga tersebar ke tangan user atau pengguna prostitusi.
Baca Juga : Lakukan Gerakan Yoga #5MenitAja Bisa Puaskan Suami di Ranjang, Kok Bisa?