Kriss Hatta Resmi Ditahan dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Ramalan Mbah Mijan Kembali Terbukti?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 10 April 2019 | 08:32 WIB
Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan teranjam 12 tahun penjara (Grid.ID/Rangga Gani Satrio )

Nakita.id - Artis sekaligus presenter Kriss Hatta ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.

Melansir dari Kompas.com, Kriss Hatta saat ini berada di rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi, setelah sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Bekasi sejak Selasa (9/4/2019) pagi.

Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected

Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga. Kriss Hatta dijerat dengan 3 pasal, yakni Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2.

Jeratan hukum pada Kriss Hatta disampaikan oleh Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).