Nakita.id - Kejadian pilu yang menimpa AZ, seorang siswi SMA kelas XII asal Probolingo membuat publik mengecam keras.
AZ menjadi korban persetubuhan oleh dua orang laki-laki yang masih berstatus sebagai murid kelas 6 SD dan seorang siswa SMA kelas XII.
Ia dipaksa berhubungan badan dengan dua orang tersangka, yakni MWS (13) dan MMH (18).
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Karena perbuatan bejat dua orang pelaku itu, AZ akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi prematur berjenis kelamin laki-laki.
Kedua pelaku sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Akhirnya setelah dilakukan penyidikan, polisi menduga kalau bayi yang dilahirkan AZ merupakan anak MWS, yang masih duduk di kelas 6 SD.
Baca Juga : Harus Tahu! Cinta Penelope Beberkan Makanan & Kebiasaan Penyebab Kanker Stadium 3 yang Dideritanya