Nakita.id - Kasus narkoba yang menyeret nama Steve Emmanuel, benar-benar di ujung tanduk.
Bagaimana tidak, Steve Emmanuel terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Seperti yang diketahui, Steve Emmanuel membawa kokain seberat 92,04 gram dari Belanda, lalu kemudian diciduk pihak keamanan di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dakwa hukuman Steve Emmanuel tersebut terdapat pada pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.
Di Indonesia sendiri, hukuman mati sudah dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.
Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.