Nakita.id - Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan melakukan penetapan hasil perhitungan dan perolehan suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, KPU memutuskan mempercepat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu yang semula dijadwalkan pada Rabu (22/5/2019).
Penetapan dari KPU dilakukan pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Baca Juga: Gunakan Hak Pilihnya, Begini Gaya Dua Putra dan Menantu Presiden Jokowi Saat Datang ke TPS
Hasil tersebut meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Bahkan, hasil rekapitulasi telah rampung pada Senin (20/5/2019) malam hari.
Bukan tanpa alasan, KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan dan perolehan suara karena KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPI Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).