Nakita.id - Tiga hari belakangan ini, pemerintah memutuskan untuk membatasi beberapa akses penggunaan aplikasi media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Pembatasan penggunaan media sosial (medsos) ini berlaku sejak Rabu (22/05/2019).
Usai pembatasan penggunaan media sosial, banyak masyarakat yang memilih mengunduh aplikasi Virtual Private Network (VPN) yang dirasa mampu memulihkan penggunaan medsos.
Baca Juga: Lelah 48 Jam Berjaga, Rindu Para Brimob pada Keluarga Makin Memuncak:
Namun, ternyata penggunaan VPN untuk akses media sosial memiliki risiko yang besar.
Melansir dari Tribuntechno, berikut adalah bahaya berselancar di internet dengan menggunakan VPN.
1. Pencurian data
Penggunaan layanan VPN untuk menembus pembatasan akses pemerintah berpotensi terjadi pencurian data pengguna.
Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya Pakai VPN Saat Akses Medsos Dibatasi Pemerintah
Risiko tersebut akan bertambah besar bila menggunakan VPN yang tidak dipercaya.
Data yang dicuri bisa meliputi nama pengguna, alamat, username, password, dan data penting lainnya.
Penjualan data tersebut salah satunya akan digunakan untuk menaruh iklan di ponsel atau komputer pengguna.