Nakita.id - Selasa (11/6/2019) siang ini, vonis hukuman untuk kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani telah dibacakan.
Musisi kondang ini harus menerima akibat dari ujaran kebencian yang dilakukannya.
Sudah hampir lima bulan ini dirinya resmi ditahan dan harus mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Sebelum di pindahan ke Rutan Medaeng, Ahmad Dhani sempat merasakan dinginnya hotel prodeo di Rutan Cipinang.
Vonis atau putusan untuk perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot yang menyeret namanya pun telah dibacakan oleh hakim.
Suami Mulan Jameela ini telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Selasa (11/6/2019).
Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Ia sudah melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Pura-pura Minta Jeje Unboxing Endorse, Syahnaz Beri Kejutan Kehamilan Ke Suami Sampai Nangis
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata majelis hakim.