Nakita.id - Vanessa Angel akhirnya mendapatkan angin segar setelah berbulan-bulan mendekam di penjara karena kasus prostitusi online.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019) kemarin.Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun TenangVonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.Melansir dari Surya.co.id, sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.