Nakita.id - Setelah melalui panjangnya drama kasus prostitusi online, Vanessa Angel kini dapat bernapas lega.
Sabtu (29/6/2019), masa hukumannya akan berakhir pada pukul 24.00 WIB.
Artinya, Minggu (30/6/2019), Vanessa dapat menghirup udara bebas.
Baca Juga: Vanessa Angel akan Segera Bebas, Sang Ayah yang Sempat Dianggap Tak Peduli Beri Pesan
Sebelumnya, Vanessa ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo karena menjadi tersangka pelanggaran UU ITE.
Padahal, sebelum dijerat kasus pelanggaran UU ITE, Vanessa diduga menjadi penyedia jasa prostitusi online.
Vanessa ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (5/1/2019) siang di sebuah hotel yang berada di Surabaya dan diduga tengah melayani jasa prostitusi online.
Baca Juga: Kisah Prostitusi Online Vanessa Angel akan Difilmkan Oleh Sang Muncikari, Ayah Vanessa Angkat Bicara
Tak sendiri, Vanessa saat itu ditangkap bersama para muncikarinya yang berada di kamar berbeda.
Namun, saat penyidikan terus bergulir, Vanessa justru tak dijatuhi hukuman prostitusi online dan justru dijerat pasal UU ITE karena diduga menyebarkan dan mendistribusikan konten asusila.