Nakita.id - Penangkapan Jefri Nichol atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja cukup menghebohkan publik.
Dikenal sebagai sosok yang polos dengan imej yang baik, banyak yang tak menyangka jika Jefri Nichol tergoda untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.
Baca Juga: Warganet Gregetan Hingga Unsubcribe Akun YouTube Ria Ricis Karena Hal Ini:
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah beberapa hari ditahan, ayah Jefri Nichol, John Henri, Senin (29/7/2019), menjenguk anaknya di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lama Bungkam, Syahrini Akhirnya Angkat Bicara Soal Kabar Kehamilannya, Warganet:
Saat ditemui awak media, tampak John tak banyak berkata-kata, air matanya seakan ingin terus keluar dari matanya.
"Kayaknya om sangat tidak menyangka ya?" Tanya seorang wartawan dari tayangan "Selebrita Siang" (30/7/2019).