Nakita.id - Berbicara tentang Hari Kemerdekaan Indonesia, pasti lekat dengan kisah-kisah paskibraka yang mewarnainya.
Salah satunya, kisah Gloria Hamel, anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) yang diberhentikan menjelang upacara bendera 17 Agustus 2016 silam.
Gloria Hamel awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Sehingga, siswi SMA Islam Dian Didaktika itu dianggap bukan warga negara Indonesia.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Joshua Pandit Sembiring usai pengukuhan Paskibraka di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016), dikutip dari Kompas.com.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," ujarnya.