Meski Mau Dijadikan Selingan dan 'Melayani' Tanpa Cinta, Serli-lah Kunci Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Prada DP

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 23 Agustus 2019 | 15:13 WIB
Prada DP dan Sherli (Facebook DP dan TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

Nakita.id - Prada DP akhirnya resmi dihukum seumur hidup.

Mengutip Kompas.com, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga: Mengaku Bunuh Kekasihnya karena Hamil, Prada DP Akui Sempat Gugurkan Kandungan Vera

Bukan tanpa alasan, hukuman ini diberikan karena Prada DP dianggap oditur secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Paling tidak ada 17 hal yang menjadi indikasi dan fakta yang menguatkan tuntutan dari oditur soal pembunuhan berencana.

Meski pada persidangan sebelumnya Prada DP membantah ia membunuh Vera dengan berencana. Ia mengaku membunuh karena emosi saat Vera mengaku hamil. Padahal saat itu Vera dan Prada DP sudah lama tak berhubungan badan. Prada DP menganggap Vera berselingkuh dan langsung emosi.

Baca Juga: Mengaku Bunuh Kekasihnya karena Hamil, Prada DP Justru Ternyata 'Minta Jatah' pada Selingkuhannya Berkali-kali

Oditur tak percaya dengan pengakuan Prada DP.

Berikut point-point yang menjadikan indikasi kuat pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.