Apakah Vaksin Halal?

By Ipoel , Selasa, 30 Oktober 2012 | 19:00 WIB

Saya mau tanya, apakah kegunaan imunisasi IPD dan seberapa penting? Tolong juga diulas tentang imunisasi yang halal/tidak. Akhir-akhir ini merebak isu vaksin tidak  halal.  Kartina Wati dan Dani – via e-mail

Jawab:

Vaksinasi/imunisasi adalah upaya merangsang tubuh memproduksi kekebalan terhadap penyakit tertentu yang diberikan kepada anak melalui beberapa cara yaitu suntik atau minum. Vaksin dapat berupa komponen bakteri/kuman/virus atau sintetiknya dalam jumlah yang amat sedikit namun tidak membuat sakit dan sudah dapat merangsang tubuh untuk memproduksi antibodi terhadap penyakit tersebut. Sehingga bila suatu saat si kecil terpapar oleh penyakit tersebut, maka tubuh dapat melawannya dengan baik. Pada proses pembuatannya (terjadi di tahap-tahap awal), beberapa vaksin menggunakan organ/enzim yang berasal dari hewan. Mengenai haram dan halal vaksin yang beredar di Indonesia, saat ini tengah dilakukan koordinasi yang baik antara pihak departemen kesehatan dengan LLPOM MUI. Hal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan matang karena dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki, saya tidak kompeten memberikan pernyataan di sini.

Mungkin yang lebih bijaksana jika kita memahami manfaat besar dari pemberian vaksin terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak-anak kita. Betapa saat ini angka kejadian penyakit-penyakit seperti difteri (infeksi yang dapat menyumbat saluran napas atas), pertusis (batuk rejan, batuk 100 hari), tetanus, polio, dan sebagainya amat sangat jarang terjadi lagi, tidak seperti saat sebelum imunisasi ini digalakkan. Azas kedaruratan mungkin bisa jadi bahan pertimbangan sementara ini. Saat ini produsen vaksin sudah mulai lebih memerhatikan status kehalalan dalam pembuatan vaksin.

Vaksin IPD (Invasive Pneumococcal Disease) relatif baru, bertujuan mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kuman pneumokokus. Kuman ganas ini dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti radang selaput otak (meningitis), infeksi berat/sistemik (sepsis), infeksi paru (pneumonia) dan sebagainya. Vaksin ini dapat diberikan mulai usia 2, 4, 6 bulan dan diulang saat usia 12-15 bulan (untuk lebih jelasnya Ibu/Bapak dapat melihat di jadwal imunisasi IDAI tahun 2008). Sesuai tujuannya, vaksin ini dapat dikatakan penting diberikan kepada bayi. Efek samping vaksin hampir sama dengan efek samping pemberian vaksinasi lain, seperti demam, nyeri di tempat suntik, dan lainnya.