Nakita.id - Dikabarkan sebelumnya jika Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Padahal sebelumnya ia mendapatkan suara yang lebih sedikit ketimbang suara dua calon lainnya.
Mulan dikabarkan menggantikan dua koleganya dari partai yang sama untuk menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Mewahnya Rumah Denada dengan 4 Lantai, Tapi Lokasinya Horor Bikin Raffi Ahmad 'Ketakutan', Kok Bisa?
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Keputusan itu ternyata membuat sebagian warga Garut tak terima hingga mereka mengadakan demo.
Baca Juga: 4 Artis Cantik yang Disebut Pelakor, Sosok No 3 Tak Disangka Dituduh Perebut Suami Orang, Siapa?