Ikut-ikutan Komentari Pedas RUU KUHP, Hotman Paris Malah Ditertawakan Warganet Karena Hal Sepele Ini, Apa Itu?

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 25 September 2019 | 19:50 WIB
Hotman Paris mengomentari RUU KUHP (instagram.com/hotmanparisofficial)

Nakita.id – Saat ini, kondisi Indonesia tengah memanas karena adanya pertentangan masyarakat terhadap RUU KUHP yang dirancang oleh DPR.

Tak sedikit masyarakat yang lantas mengutarakan protesnya atas RUU KUHP tersebut.

Salah satu yang memprotes RUU KUHP ini adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang

Sebagai pengacara yang telah menangani berbagai kasus hukum, Hotman Paris pun menilai draft RUU KUHP tersebut begitu aneh.

Dalam sebuah video yang dibagikan kembali oleh akun Instagram @lambe_turah, Hotman Paris tampak memberikan komentarnya.

RUU KUH Pidana, draft undang-undang teraneh di dunia. Ini saya baca nih, draft di pasal 100. Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting.

Ya kalau tidak terlalu penting, kenapa hukuman mati?” ujar Hotman.

Baca Juga: Cuaca Panas Kemarau Panjang Bikin Si Kecil Rentan Terkena Penyakit, Orangtua Wajib Waspada