Kawin Tanpa Izin Istri Pertama, Suami dan Istri Kedua Dapat Dipenjara Hingga 7 Tahun

By Saeful Imam, Jumat, 27 September 2019 | 14:06 WIB
Suami dan istri kedua terancam hukuman bila menikah tanpa izin istri pertama (tribun)

Nakita.id - Meskipun boleh menikah lagi, sebaiknya suami izin istri pertama.

Bila tidak akan berurusan dengan hukum seperti yang dialami pasangan asal Bali ini. 

Seorang istri berinsial AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana melaporkan suaminya KG (47) ke polisi karena menikahi PS (46) tanpa sepengetahuannya.

KG dan PS menikah secara adat Bali pada Agustus 2018 lalu dan tinggal satu pekarangan rumah dengan AKS.

Kasus pernikahan tanpa izin istri berujung meja hijau.

KG dan PS pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.

Baca Juga: Hati-Hati, 6 Pemilik Zodiak ini Rawan Selingkuh, Pasanganmu Salah Satunya?

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7/2019) dengan agenda keterangan saksi.

AKS mengetahui jika suaminya tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," kata AKS kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.

AKS mengatakan dia menikah dengan KG pada tahun 2000 dan dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun ia masuk dalam KK.