Memotret dan Mengabadikan Korban Kecelakaan Bisa Didenda Dua Juta Rupiah!

By Saeful Imam, Jumat, 27 September 2019 | 14:54 WIB
Mengabadikan korban kecelakaan dapat didenda hingga 2 juta di negara ini (tribunnews.com)

Nakita.id - Di tanah air, sudah lazim bila seseorang mengabadikan korban kecelakaan.

Baik lewat foto maupun video dengan smartphone yang dimilikinya. 

Tak hanya memotret dan memvideokan, warganet juga memosting hasilnya di media sosial semacam whatsapp grup, facebook, instagram, dan lainnya. 

Tidak usah heran, kita kerap melihat gambar-gambar memilukan dan mengenaskan korban-korban kecelakaan.

Ada yang anggota tubuhnya terpotong, hangus terbakar, hancur, dan berbagai kondisi mengerikan lainnya. 

Bagi warga yang melihat saja sudah timbul rasa miris, dapat dibayangkan bagaimana dengan keluarga korban, anak, kerabat, dan lainnya. 

Baca Juga: Bercanda Mau Bikin Story Tabrakan, Mobil Kijang yang Mereka Tumpangi Benar-benar Alami Tabrakan dengan Bis, 3 Tewas!

Boleh jadi mereka akan dibayangi trauma bertahun-tahun akibat foto-foto mengerikan tersebut. 

Sayangnya, di negara kita tak ada payung hukum yang melindungi hal di atas. 

Lain halnya dengan di negara Jerman yang hukumnya lebih tegas dalam hal ini. 

Di negara maju ini, seseorang yang mengabadikan korban kecelakaan dapat didenda hingga 128,5 Euro atau 1,970,000 ribu rupiah sesuai kurs September 2019, atau kalau kita genapkan sekitar 2 juta rupiah.

Hal itu terlihat postingan video yang diunggah oleh akun youtube citizen BR24.