Digugat Rp10 M Setelah Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Ini Kasus yang Menjerat Mulan Jameela

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 4 Oktober 2019 | 12:39 WIB
Mulan Jameela (instagram.com/@mulanjameela1)

Nakita.id - Belum genap satu minggu menjadi anggota DPR RI, penyanyi Mulan Jameela sudah harus menerima kabar buruk.

Pasalnya, istri musisi Ahmad Dhani ini termasuk satu dari sembilan caleg dari partai sama yang.

Melansir dari Wartakota, kasus tersebut digugat oleh Sigit Ibnugroho.

Baca Juga: Belum Ada Seminggu Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Sudah Digugat Rp 10 Miliar, Jabatannya pun Kini Terancam!

Sidang pertama juga telah digelar pada Kamis (3/10/2019) lalu,

Namun, sidangnya ditunda selama 3 minggu dan akan kembali digelar Kamis (24/10/2019).

Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Paling Dekat dengan Mulan Jameela, Begini Komentar 'Aneh' Dul Jaelani Tentang Pelantikan Ibu Tirinya Jadi Anggota DPR RI

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.

Tak hanya Sigit, rupanya mantan bacaleg Fahrul Rozi juga melaporkan Mulan.