Tarik Peredaran 5 Obat Asam Lambung yang Berpotensi Picu Kanker, Ini Penjelasan BPOM

By Maharani Kusuma Daruwati, Rabu, 9 Oktober 2019 | 09:07 WIB
Ilustrasi obat ditarik BPOM (freepik)

Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan surat perintah penarikan obat ranitidin.

Ranitidin merupakan salah satu obat yang biasa diberikan pada penderita asam lambung.

Penarikan obat ini sehubungan dengan adanya informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin, sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).

Menurut informasi yang beradar, obat ini mengandung karsinogenik yang dapat memicu kanker.

Baca Juga: BERITA POPULER: Ayu Ting Ting Ngacir Saat Kehidupannya Diterawang Roy Kiyoshi hingga Syahnaz Langsung Diperingatkan Setelah Anak Kembar Irish Bella Meninggal dalam Kandungan

Terdapat lima jenis obat yang ditarik oleh BPOM, baik dengan perintah penarikan maupun dengan penarikan sukarela.

Obat yang mendapatkan perintah penarikan ialah raditidine cairan injeksi 25 mg/mL, yang surat izinnya dipegang PT Pharos Tbk.

Sedangkan 4 obat lainnya mendampatkan edaran penarikan sukarela.

Yaitu obat Zantac cairan injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, ranidin sirup 75mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, indoran cairan injeksi 25 mg/mL, dan ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL daru PT Indorfarma.

Menanggapi hal itu, melalui laman resminya, BPOM memberikan penjelasan atas penarikan obat-obat yang memicu kanker tersebut.

Baca Juga: Disebut Mbak You Punya Titik Aura Kecantikan Penarik Rezeki, Syahrini Ternyata Lakukan Ritual Ini Sebagai Rahasia Cantiknya