Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan surat perintah penarikan obat ranitidin.
Ranitidin merupakan salah satu obat yang biasa diberikan pada penderita asam lambung.
Penarikan obat ini sehubungan dengan adanya informasi cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin, sebagaimana disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).
Menurut informasi yang beradar, obat ini mengandung karsinogenik yang dapat memicu kanker.
Terdapat lima jenis obat yang ditarik oleh BPOM, baik dengan perintah penarikan maupun dengan penarikan sukarela.
Obat yang mendapatkan perintah penarikan ialah raditidine cairan injeksi 25 mg/mL, yang surat izinnya dipegang PT Pharos Tbk.
Sedangkan 4 obat lainnya mendampatkan edaran penarikan sukarela.
Yaitu obat Zantac cairan injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, ranidin sirup 75mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, indoran cairan injeksi 25 mg/mL, dan ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL daru PT Indorfarma.
Menanggapi hal itu, melalui laman resminya, BPOM memberikan penjelasan atas penarikan obat-obat yang memicu kanker tersebut.