Tok! Jefri Nichol yang Sempat Tolak Vonis Hakim Akhirnya Menerima, Ini Hukumannya

By Rachel Anastasia Agustina, Senin, 11 November 2019 | 20:12 WIB
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Nakita.id - Kabar terbaru datang dari selebriti muda tanah air yang baru-baru ini terjerat kasus narkotika.

Jefri Nichol yang sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keberatan dengan vonisnya.

Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Baca Juga: Keberatan dengan Tuntutan Jaksa Berikan 10 Bulan Rehabilitasi Rawat Inap, Pengacara Jefri Nichol Ajukan Pleidoi

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.

Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, dikutip dari Grid.ID saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).