Nakita.id - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kini menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS melayani dan menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun masyarakat mengharapkan semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS dan dimudahkan dalam mengaksesnya.
Sayangnya, beberapa orang merasa dipersulit dalam menggunakan BPJS.
Hal itu sering terjadi karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana alur pelayanan BPJS.
Baca juga : Jenis Kelamin Anak dapat Diketahui dari Bentuk Perut Ibu Saat Hamil?
Alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan menggunakan sistem berjenjang, artinya, ada langkah-langkah khusus yang harus ditempuh oleh peserta bpjs agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs.
Moms perlu memahami terlebih dahulu bagaimana alur pelayanan BPJS.
Ada 2 kategori pasien yang dapat ditangani oleh BPJS, yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat.
Pasien Bukan Gawat Darurat
Pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan BPJS harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes tingkat 1) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS peserta.
Jika fasilitas di faskes tingkat 1 tidak memadahi, pasien akan memeroleh surat rujukan dari dokter untuk ke tingkat yang lebih baik fasilitasnya, yaitu ke faskes tingkat 2 yaitu RSUD(kelas C atau kelas B).