Nakita.id – Setelah dianggap meresahkan masyarakat, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas dugaan penipuan.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna seperti dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya itu, Totok Santoso dan Fanni Aminadia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, keduanya pun tampak masih bersikeras mengaku mendapatkan wangsit sebagai keturunan kerajaan.
Namun, seolah sudah lelah berbohong, akhirnya Totok dan Fanni mengakui bahwa semua itu hanyalah khayalan mereka semata.