Susul Keraton Agung Sejagat, 3 Pimpinan Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Ngotot Ultimatum Presiden dan Polri, Berapa Hukumannya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 29 Januari 2020 | 08:05 WIB

 

Rangga Sasana, Petinggi Sunda Empire

Nakita.id - Meski kesaksiannya cukup meyakinkan bahkan dinilai sangat sistematis membuat berbagai pengakuan, kini Sunda Empire bernasib tak jauh beda dengan 'kerajaan baru' lainya.

Setelah memberi ultimatum pada Presiden Joko Widodo bahkan pada para petinggi Polri, kini tiga pimpinan Sunda Empire ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 'Kerajaan' Baru Makin Membabi Buta, Kini Muncul King of The King yang Klaim Kuasai 60 Ribu Triliun, Akui Salah Satu Menteri Jadi Anggotanya

Ketiga tersangka tersebut yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

Baca Juga: Terungkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Sang Ratu Ternyata Sutradara dan Lulusan Luar Negeri

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020), mengutip dari Tribun Jabar.