Viral Pernikahan Dua Anak SMP, Ternyata Dibolehkan Hukum Indonesia! Ini Syaratnya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 16 April 2018 | 14:17 WIB
Anak SMP datangi KUA untuk menikah (Sriwijaya Post)

Nakita.id - Baru-baru saja, Indonesia sedang gencar membicarakan pernikahan dini sepasang anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Bantaneng, Sulawesi Selatan.

Keduanya dikabarkan menikah dan datang ke KUA untuk mengajukan pernikahan di KUA setempat.

Calon mempelai wanita baru berusia 14 tahun sementara prianya berusia 15 tahun.

Bukan karena hamil di luar nikah, calon pengantin perempuan yang sebelumnya dikenal berprestasi di sekolah ini memiliki alasan tersendiri untuk menikah dini.

Alasan yang diberikan oleh pihak keluarga, karena si remaja putri ini tidak berani tidur sendiri.

BACA JUGA: Pasca Bercerai dengan Celine, Inilah Potret Cantik Istri Dirly 'Idol'

Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah sering bekerja di luar kota.

Tentu mereka sebenarnya belum boleh menikah karena menurut undang-undang, batas minimal usia WNI yang akan menikah tidak terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Tapi, lucunya kedua pasangan remaja ini kini sudah mendapatkan izin untuk menikah.

Izin ini mereka dapat setelah mengajukan permohonan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng.

BACA JUGA: 14 Tahun Berlalu Ini Kabar Lisa Face Off yang Disiram Air Keras, Jadi Pengusaha Sukses!