Nakita.id - Kabar putusan dari sidang kasus 'ikan asin' sudah beredar sejak beberapa hari yang lalu.
Trio 'ikan asin' yaitu Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami sudah menerima tuntutan penjara mereka pada Senin (23/3/2020) kemarin.
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman berbeda-beda untuk tiga orang itu.
Galih Ginanjar mendapatkan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara, paling berat dari Pablo Benua dan Rey Utami.
Terkait tuntutan sang suami, Barbie Kumalasari pun angkat bicara.
Melalui video bertajuk "KECEWA GALIH DI TVNTVT 3,5 TAHUN, BARBIE KUMALASARI SIAP LAKUKAN SESUATU" yang diunggah kanal YouTube Warta Hot pada Jumat (27/3/2020) kemarin.