Pelaku yang berprofesi sebagai kurir barang terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku penyebaran berita bohong melalui media WhatsApp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujarnya.
Dalam video yang viral tersebut tertampil terdapat pembatas yang menghalangi jalanan sekitar.
Rupanya pembatas jalan tersebut hanyalah penutupan akses menuju kawasan RW 4 Cipinang Melayu.
Penutupan tersebut pun dilakukan agar tak banyak warga yang melintasi kawasannya.
Berita ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Sebarkan Hoax ditengah Pandemi, Begini Nasib Sosok yang Sebut Penutupan Jalan di Jakarta"