Tentang Kebijakan Penangguhan Kredit Kendaraan karena Virus Corona, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 1 April 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi ojol sepi orderan (Warta Kota/Alex Suban)

Nakita.id - Pandemi virus corona mengharuskan Presiden Joko Widodo membuat sejumlah penyesuaian.

Salah satuanya adalah kebijakan menangguhkan angsuran atau kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online.

Kebijakan tersebut sudah bisa dijalankan mulai hari ini, Rabu (1/4/2020).

Kondisi ini pun sudah direspons oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) yang mengeluarkan Peraturan OJK (POJK), yang menginstruksikan bank atau perusahaan pembiayaan untuk melakukan melakukan restrukturisasi relaksasi.

Baca Juga: Ramalannya Dikenal Jarang Meleset, Mbak You Justru Akui Hidupnya Ketar-ketir hingga Ingin Berhenti Jadi Paranormal, Ada Apa?

Namun dalam praktiknya, proses penangguhan yang diberikan oleh pihak pembiayaan motor ada beberapa opsinya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja.

"Pada intinya kami ikuti aturan yang dirilis OJK. Untuk penangguhan 1 tahun itu kita lakukan dengan melihat kondisi, bukan berarti langsung kita berikan, tapi akan dievaluasi lebih dulu," ujar Stanley saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

"Untuk kami penangguhan opsinya mulai dari tiga sampai enam bulan dulu, itu pun harus melalui proses assessment dan debitur juga sesuai dengan profil serta syarat yang sudah diterbitkan OJK," kata dia.