Tiba-tiba Pemerintah Umumkan Soal Adanya Kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) Terkait Virus Corona, Begini Faktanya

By Riska Yulyana Damayanti, Minggu, 5 April 2020 | 06:30 WIB
ilustrasi penularan virus corona (Freepik)

Nakita.id - Seperti yang kita ketahui, salah satu gejala Covid-19 yakni demam, pilek, sakit tenggorokan hingga sesak napas.

Namun ternyata ada kasus pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala loh.

Sehingga pemerintah pun mengeluarkan status baru terkait Covid-19 yakni orang tanpa gejala (OTG).

Kementerian Kesehatan memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada 27 Maret 2020.

Baca Juga: Pasien Berstatus PDP Keluhkan Layanan Rumah Sakit Lewat Live Facebook, Pihak Rumah Sakit Beberkan Fakta Mencengangkan

Ini menjadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis.

Ada berbagai perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu hal yang baru ialah bertambahnya kategori terkait Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG), di samping orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Apa itu OTG?

Baca Juga: Kericuhan di Tengah Serangan Virus Corona, Sejumlah PDP yang Dirawat di Rumah Sakit Nekat Ngamuk pada Petugas Medis, Ada Apa?