Dukung Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Daftar 40 Mal di Jabodetabek yang Tutup Sementara untuk Kurangi Penyebaran Virus Corona

By Cecilia Ardisty, Rabu, 8 April 2020 | 07:32 WIB
Ilustrasi mal (freepik)

Nakita.id - Pada Selasa (7/4/2020), Gubernur Anies Baswedan mengumumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan sosial dan budaya seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 dan 13 serta 14.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Indonesia, Pemerintah Umumkan Sudah Kantongi Obat Produksi Dalam Negeri yang Diklaim Ampuh untuk Pasien Corona, Apa Itu?

Menggaris bawahi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pemerintah menutup sementara sejumlah mal di Jabodetabek.

Para pengelola mal merespons imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budiharjo Iduansjah membagikan data terbaru pusat perbelanjaan yang tutup sementara.

Baca Juga: Prediksi Mengejutkan Denny Darko Tentang Virus Corona di Indonesia, 'Wabah Ini Akan Selesai Sebelum Ditemukan Vaksinnya'