Nakita.id - DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai besok 10 April 2020.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan dan peluasan virus corona di Ibu Kota.
Selama 14 hari ke depan, kantor akan ditutup serta kerumunan lebih dari 5 orang akan dibubarkan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada sanksi langgar PSBB bagi warga yang tidak menuruti aturan.
Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies bercerita bahwa pada praktiknya, PSBB telah dilakukan di Jakarta sejak beberapa minggu yang lalu.
"Insyallah mulai hari Jumat kita akan melaksanakan status PSBB," kata Anies.
"Sebenarnya secara substansi, selama ini 3 minggu lebih di Jakarta kita sudah melaksanakan pembatasan," lanjutnya.