Mulai Besok DKI Jakarta Sudah Berlakukan PSBB, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Bakal Ada Sanksi Bagi Pelanggar

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 9 April 2020 | 17:25 WIB
Pemerintah Jakarta tegaskan ada sanksi untuk pelanggar PSBB (freepik)

Nakita.id - DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai besok 10 April 2020.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan dan peluasan virus corona di Ibu Kota.

Selama 14 hari ke depan, kantor akan ditutup serta kerumunan lebih dari 5 orang akan dibubarkan.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Sebelum Glenn Fredly Meninggal Dunia, Mbah Mijan Telah Ramalkan Hal Ini hingga Seret Soal Tahun Kolo Bayu

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa akan ada sanksi langgar PSBB bagi warga yang tidak menuruti aturan.

Dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies bercerita bahwa pada praktiknya, PSBB telah dilakukan di Jakarta sejak beberapa minggu yang lalu.

"Insyallah mulai hari Jumat kita akan melaksanakan status PSBB," kata Anies.

"Sebenarnya secara substansi, selama ini 3 minggu lebih di Jakarta kita sudah melaksanakan pembatasan," lanjutnya.