Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Berikan Keringanan Iuran Jaminan Kesehatan untuk Warga: 'Semua Dijamin Oleh Pemerintah'

By Rachel Anastasia Agustina, Jumat, 24 April 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Nakita.id - Banyak kebijakan khusus yang dibuat oleh pemerintah semenjak pandemi covid-19 semakin merajalela.

Seperti kemarin meringankan biaya listrik untuk orang-orang yang terdampak kebijakan #dirumahaja selama pandemi ini.

Setelah listrik, pemerintah kembali memberikan kebijakan baru soal jaminan kesehatan atau BPJS.

Baca Juga: Bukan dengan Obat atau Vaksin, Donald Trump Percaya Hal Tak Lumrah Ini Ampuh Sembuhkan Masyarakat AS yang Terkena Virus Corona, Apa?

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Jaminan Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA.

Baca Juga: Jadi Pembunuh Ribuan Orang di Dunia, Dokter Ini Ingatkan Virus Corona di Indonesia Belum Sampai Pada Titik Terburuknya, 'Hasil PCR Masih Numpuk'