Nakita.id - Banyak kebijakan khusus yang dibuat oleh pemerintah semenjak pandemi covid-19 semakin merajalela.
Seperti kemarin meringankan biaya listrik untuk orang-orang yang terdampak kebijakan #dirumahaja selama pandemi ini.
Setelah listrik, pemerintah kembali memberikan kebijakan baru soal jaminan kesehatan atau BPJS.
Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.
Jaminan Kesehatan
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.
"Pemerintah menghormati keputusan MA.