Cukup 3 Kali USG Selama Kehamilan

By Dini, Rabu, 27 Juli 2016 | 03:00 WIB
Cukup 3 Kali USG Selama Kehamilan (Dini)

Tabloid-Nakita.com - USG (Ultrasonografi), sepertinya bukan hal asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Terlebih bagi Mama hamil, USG menjadi prosedur yang hampir selalu diharapkan saat pemeriksaan kehamilan.

Fenomena sekarang ini, saat kontrol rutin hampir semua ibu hamil justru ingin selalu dilakukan USG. Padahal, USG itu hanya sebuah alat bantu dalam melakukan diagnosis dan tindakan medis. Jadi, penggunaannya harus atas dasar indikasi medis dan ada aturan mainnya. Yang melakukan juga harus dokter yang sudah bersertifikasi.

Soalnya, meski aman, biaya pemeriksaan tak bisa dibilang murah, terlebih USG live 3D yang mencapai ratusan ribu rupiah. Itulah mengapa, para ibu hamil perlu memahami apa itu USG, berapa kali harus USG selama hamil, cara kerja, dan fungsinya.

Umumnya, pemeriksaan USG selama kehamilan dianjurkan dilakukan tiga kali. Pertama kali saat pemeriksaan kehamilan di usia kehamilan 10—12 minggu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal. Gambaran janin yang masih sekitar 8 cm akan terlihat tampil secara utuh pada layar monitor.

Pemeriksaan kedua di usia kehamilan 20—22 minggu. Pemeriksaan ini sebagai skrining lengkap. Setelah usia kehamilan lebih dari 12 minggu gambaran janin pada layar monitor akan terlihat sebagian-sebagian atau tidak secara utuh karena alat scan USG punya area yang terbatas, sementara ukuran besar janin sudah bertambah atau lebih dari 8 cm.

Pemeriksaan ketiga dilakukan pada kehamilan 30 –32 minggu untuk melihat kelainan bawaan yang baru tampak kemudian serta  pemantauan pertumbuhan janin.

Di luar itu, pemeriksaan USG dilakukan harus atas dasar indikasi medis. Bila perlu pada usia kehamilan 38—42 minggu untuk melihat bagaimana posisi bayi apakah melintang, kepala turun, dan lainnya. Pemeriksaan USG bisa juga dilakukan setiap bulan manakala ada indikasi medis, seperti: kasus dengan risiko penyakit, misalnya penderita diabetes melitus, riwayat perdarahan, kehamilan kembar, dan lain-lain.

Sekali lagi ingat ya Mam, berapa kali USG harus dilakukan selama hamil, dan sebaiknya atas perintah dokter.

Cukup 3 Kali USG Selama Kehamilan
Narasumber: Dr. Judi Januadi Endjun, SpOG, Departemen Obstetri & Ginekologi, RS Pendidikan RSPAD Gatot Subroto Ditkesad, Jakarta

(Gazali Solahuddin)