Sempat Dilarang Keras Hingga Ada Ancaman Masuk Penjara, Kini Masyarakat Bisa Mudik Dengan Tenang, Ini Syaratnya

By Gabriela Stefani, Rabu, 29 April 2020 | 20:35 WIB
Syarat agar masyarakat bisa mudik (Antara foto/Dedhez Anggara)

Nakita.id - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan untuk masyarakat yang ingin mudik.

Larangan tersebut langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Larangan yang dikeluarkan tersebut langsung menghebohkan masyarakat.

Baca Juga: Meninggal Dunia di Tengah Pandemi Corona dan Larangan Mudik, Angel Lelga Ungkap Kesedihan Tak Bisa Antar Jenazah Sang Ayah

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Pasalnya mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya Idul Fitri.

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).