Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya

By Yosa Shinta Dewi, Sabtu, 2 Mei 2020 | 12:15 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Nakita.id - Pandemi virus corona nampaknya membawa dampak yang tak main-main.

Roda perekonomian masyarakat Indonesia juga tak luput jadi salah satu bidang yang terdampak.

Bagaimana tidak, semenjak Covid-19 menjangkiti Tanah Air, tak sedikit pekerja atau buruh yang kehilangan sumber penghasilan mereka.

Belakangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga jor-joran dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Salah Satu Anak Buah Jokowi Ini Umumkan Kabar Mengejutkan Bahwa Presiden dan Jajaran Pejabat Negara Lainnya Tak Kantongi THR di Tengah Wabah Virus Corona, Kok Bisa?

Tak hanya itu saja, nasib para buruh yang masih terikat pekerjaan dengan perusahaan juga jadi teka-teki.

Salah satunya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Memasuki bulan Ramadan memang lekat dengan THR Keagamaan.

Menyambut Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan membagikan secercah harapan bagi para buruh.

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik Muncul, Menteri Andalan Joko Widodo Ini Akhirnya Beri Pengumuman Resmi Soal THR untuk PNS di Tengah Hiruk Pikuk Wabah Corona, Ada Apa?